Kedudukan Pancasila adalah sebagai Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka,artinya pancasila memilki nilai-nilai tetap dan tidak bisa di rubah namun dalam kehidupan sehari-hari apat mengikuti perkembangan zaman tanpa merubah nilai-nilai yang ada di dalamnya,itu sebabnya Indonesia dapat mudah menerima hal-hal baru namun tidak menghilangkan ciri khas dari Indonesia.
Sebagai Ideologi terbuka, Pancasila mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan pada segala kondisi zaman dan dapat bergaul dengan dunia internasional namun tetap bersatu dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia.
PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ideologi Tertutup:
- Cita-cita sekelompok orang untuk melakukan suatu perubahan dalam suatu masyarakat
- Pengorbanan-pengorbanan masyarakat dibenarkan atas nama ideologi
- Bersarkan isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
Ideologi Terbuka
- Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambildari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
- Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah masyarakat tersebut
- Isinya bersifat dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional
disarikan dari berbagai sumber
No comments:
Post a Comment
Pengunjung yang baik itu adalah yang meninggalkan jejak,berkomentarla dengan sopan dan santun :)