Diruang
sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk termenung menyimak tuntutan
jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu
berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,
namun manajer PT A**** K**** (B**** grup) tetap pada tuntutannya, agar
menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim
Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa PU. ‘maafkan
saya’ katanya sambil memandang nenek itu, ‘saya tak dapat membuat
pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya
mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus
masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU’.
Nenek
itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki
mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil &
memasukkan uang 1jt rupiah ke topi toganya serta berkata kpd hadirin.
“Saya
atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang
hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah. Sebab menetap dikota ini,
yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi
makan cucunya. Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga
saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa
.”
.”
Sampai
palu diketuk dan hakim marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun
pergi dgn mengantongi uang 3,5jt rupiah, termasuk uang 50rb yg
dibayarkan oleh manajer PT A**** K**** yang tersipu malu karna telah
menuntutnya.
Sungguh
sayang kisahnya luput dari media pers. Kisah ini sungguh menarik
sekiranya ada teman yg bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di
share di media tuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk
bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati
mulia.
SUBHANALLAH.
sumber
No comments:
Post a Comment
Pengunjung yang baik itu adalah yang meninggalkan jejak,berkomentarla dengan sopan dan santun :)