Pasal 273 = penyelenggara jalan yg tidak segera membetulkan jalan rusak sehingga menimbulkan korban laka
(1)LR : 6 bln /12 juta
(2)LB : 1 tahun / 24 juta
(3)MD :5 tahun / 120 juta
(4) penyelenggara jalan tdk memasang tanda pada jalan rusak atau sdg perbaikan :6 bln /1,5 juta
Pasal 274 = melakukan perbuatan mengganggu fungsi jalan hingga laka : 1 tahun / 24 juta
Pasal 275 = (1)melakukan perbuatan yg mengganggu Rambu dkk : 1 bln / 250 ribu
(2)melakukan perbuatan yg merusak Rambu dkk : 2 tahun / 50 juta
Pasal 278 = ranmor yang tdk dilengkapi emergency kit : 1 bln / 250 ribu
Pasal 279 = ranmor yg dipasang perlengkapan yg mengganggu kslmatan lalulintas : 2 bln / 500ribu
Pasal 280 = ranmor yg tidak ada TNKB : 2 bln / 500 ribu
Pasal 281 = pengemudi tidak punya SIM : 4 bln / 1 juta
Pasal 282 = pengemudi tdk mematuhi perintah petugas(dsruh minggir/brhenti) : 1 bln / 250 ribu
Pasal 283 = mlkkan tndkan lain yg mngganggu konsentrasi saat mengemudi(pake hape dll) : 3 bln / 750 ribu
Pasal 284 = tdk mengutamakn keselamatan pejalan kaki dan pesepeda : 2 bln / 500 ribu
Pasal 285 = (1)R2 tdk mmnuhi prsyrtan thknis layak jlan,tdk lengkap komponen utamanya : 1 bln / 250 ribu
(2)R4 atau lebih yg tdk layak jalan & tdk lengkap komponen utamanya : 2 bln / 500 ribu
Pasal 287 = mlanggar(1)rambu2 : 2 bln / 500 ribu
(2)APIL : 2 bln / 500 ribu
(3)aturan gerakan lantas : 1 bln / 250 ribu
(4)hak utama kendaraan dengan sirine n rotator : 1 bln / 250 ribu
(5)batas kecepatan : 2 bln / 500 ribu
(6)tata cara penggandengan : 1 bln / 500 ribu
Pasal 288 = (1)tdk ada STNK/STCK : 2 bln / 500 ribu
(2)tdk dapat mnnjukkan SIM : 1 bln / 250 ribu
(3)tdk ada surat uji berkala utk ranmor angkutan umum dan barang : 2 bulan / 500 ribu
Pasal 289 = tdk pake seat belt : 1 bln / 250 ribu
Pasal 290 = ranmor pickup/bak yg mengangkut orang tdk ada rumah2 ato tdk pake helm/ seat belt :
1 bln / 500 ribu
Pasal 291 = (1)tdk pake helm SNI/standar lain yg diatasnya : 1 bln / 250 ribu
(2)penumpang R2 tdk pake helm : 1 bln / 250 ribu
Pasal 292 = R2 membonceng > 1 orang tanpa kereta gandeng/samping : 1 bln / 500 ribu
Pasal 293 = (1)ranmor tdk mnyalakan lampu pada malam hari : 1 bln / 250 ribu
(2)R2 tdk mnylakan lampu utama pada siang hari : 1 bln / 100 ribu
Pasal 294 = berbelok tdk menggunakan lampu sein ato isyarat tangan : 1 bln / 250 ribu
Pasal 295 = berpindah jalur/menyalip tidak menggunakan lampu sein atau isyarat tangan : 1 bln / 250 ribu
Pasal 297 = balapan liar di jalan2 umum : 1 tahun / 3 juta
Pasal 310 = (1)lalai dlm berkendara hingga laka : 6 bln / 1 juta
(2)lalai dlm berkendara hingga laka LR : 1 tahun / 2 juta
(3)lalai dlm berkendara hingga laka LB : 5 tahun / 10 juta
(4)lalai dlm berkendara hingga laka MD : 6 tahun / 12 juta
Pasal 311 = (1)sengaja mengemudi yg membahayakan(ugal2an) : 1 tahun / 3 juta
(2)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka : 2 tahun / 4 juta
(3)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka LR : 4 tahun / 8 juta
(4)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka LB : 10 tahun / 20 juta
(5)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka MD : 12 tahun / 24 juta
Pasal 312 = jika terlibat laka tp tdk berhenti,menolong,lapor polisi : 3 tahun / 75 juta
NB :
-LB : luka berat
-LR : luka ringan
-MD : meninggal dunia
-Laka: kecelakaan lalu lintas
-Rambu dkk : smw petunjuk jalan,marka jalan(gari2 putih),traffic light,side bar,fasilitas pejalan kaki
-APIL : traffic light
-Ranmor : kendaraan bermotor
-R2 : roda 2
-R4 : roda 4
-TNKB : plat nomor
-STCK : surat tanda coba kendaraan
-Komponen utama : spion,speedo,lampu2(warna sesuai ketentuan),knalpot,klakson,ban(layak pakai)
- Emergency kit : kunci2 roda,p3k,segitiga hazard,ban cadangan,dongkrak.
http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=11346905
No comments:
Post a Comment
Pengunjung yang baik itu adalah yang meninggalkan jejak,berkomentarla dengan sopan dan santun :)